BANDUNG – PT Jasa Raharja kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kepedulian terhadap kesehatan pengemudi dengan menggelar kegiatan Pengobatan Gratis Mobile Unit Keselamatan Lalu Lintas (MUKL) serta Safety Campaign penggunaan aplikasi JR Safety Road, yang diselenggarakan di PO Pool Kramat Jati, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis Tanggal 19 Juni 2025.
Kegiatan ini menyasar para pengemudi angkutan umum sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran pentingnya kesehatan sebagai faktor penunjang keselamatan berkendara.
Dalam sambutannya, Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan transportasi jalan serta mendekatkan layanan kesehatan langsung kepada pelaku transportasi (Para Pengemudi Angkutan Umum).
“Melalui layanan MUKL, para pengemudi dapat memeriksa kondisi kesehatannya secara rutin dan gratis. Sementara melalui aplikasi JR Safety Road, kami ingin mendorong pengemudi untuk lebih sadar terhadap perilaku berkendara yang aman dan bertanggung jawab,” ujar Rosita.
Aplikasi JR Safety Road sendiri merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Jasa Raharja untuk memantau kebiasaan berkendara, mengedukasi pengguna terkait keselamatan di jalan serta menjaga perilaku berkendara aman. Kampanye ini diharapkan dapat memperluas pemanfaatan aplikasi di kalangan pengemudi angkutan umum.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antara Jasa Raharja bersama Tim Dokter serta pengelola PO, yang turut memberikan sosialisasi dan dukungan dalam menciptakan budaya keselamatan transportasi berlalu lintas di lingkungan kerja.
Jasa Raharja berkomitmen untuk terus hadir secara aktif dalam upaya pencegahan kecelakaan, sekaligus memastikan bahwa para pengemudi sebagai garda terdepan transportasi umum mendapat perhatian khusus dari sisi kesehatan dan keselamatan kerja.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





