Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension


					Jasa Raharja Bersama Ditlantas Polda Jabar Lakukan Pencegahan Kecelakaan Akibat Kendaraan Overload dan Over Dimension Perbesar

BANDUNG – Sebagai bentuk komitmen dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan sinergis dalam upaya pencegahan kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang yang mengalami over load dan over dimension (ODOL) pada hari Kamis, (19/06) di Gedung Ditlantas Polda Jabar.

Adapun kegiatan lainnya adalah membahas dan juga menganalisa juga evaluasi kegiatan Kamsetibcarlantas yang sudah dilaksanakan di seluruh Jajaran Polres se Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan kali ini adalah Wahyudi Muchtar Utomo selaku Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat. Kemudian dari Dirlantas Polda Jabar hadir  AKBP Eti Haryati selaku  Kasubnit Kamsel Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar beserta jajaran.

Kegiatan ini mencakup pengawasan, penertiban, serta edukasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan barang, khususnya terkait bahaya kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ODOL terbukti menjadi salah satu penyebab kecelakaan serius di jalan raya, yang tidak hanya membahayakan pengemudi, namun juga pengguna jalan lainnya.

Jasa Raharja, sebagai perusahaan yang menjalankan mandat perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, menegaskan bahwa upaya pencegahan menjadi langkah penting yang sejalan dengan program keselamatan jalan (road safety) yang dicanangkan secara nasional.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline