Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Lakukan Rapat Evaluasi Program Pemutihan Guna Tingkatkan Pelayanan


					Tim Pembina Samsat Jawa Barat Lakukan Rapat Evaluasi Program Pemutihan Guna Tingkatkan Pelayanan Perbesar

BANDUNG – Melihat masih tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, hari Rabu 04 Juni 2025, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Rapat digelar di Ruangan Rapat Gedung Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan dihadiri oleh perwakilan dari masing masing Instansi Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yaitu Jasa Raharja Jawa Barat yang diwakili oleh Tri Edy Asmara, Kepala Bagian Asuransi yang didampingi Indrawan Ayip Rosyidi, Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas dan Hukum, Bapenda Jawa Barat yang diwakili oleh R. Mukti Subagja, selaku Kabid  Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar serta Kompol Toni selaku Kasi Gakkum Ditlantas Polda Jabar beserta jajaran.

Secara garis besar, rapat evaluasi ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Awalnya, tentu diperlukan identifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam pelayanan Samsat, sehingga dapat meningkatkan kepuasan wajib pajak, diantaranya aspek efisiensi pelayanan, kepuasan wajib pajak, hingga perbaikan prosedur yang ada. Evaluasi efisiensi pelayanan dapat meliputi prosedur administrasi, waktu tunggu, dan fasilitas yang tersedia. Kecepatan proses registrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan pelayanan lainnya di Samsat.

Evaluasi tingkat kepuasan wajib pajak meliputi pelayanan yang diberikan di Samsat, baik terkait prosedur, keramahan petugas, maupun fasilitas yang tersedia. Evaluasi perbaikan prosedur meliputi pembaruan teknologi untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan melalui digitalisasi. Beberapa layanan yang telah tersedia antara lain E-Samsat, aplikasi Sambara dalam Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Sebagaimana telah diketahui bersama, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat, periode pelaksanaan pemutihan dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya.  Meskipun pemutihan pajak dan bea balik nama diberikan secara gratis, masyarakat seringkali salah kaprah mengira tidak ada biaya sama sekali. Padahal, biaya PNBP (penerbitan TNKB, STNK, BPKB dan penerbitan surat mutasi) tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga diperlukan ketepatan petugas samsat dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Koordinasi PT Jasa Raharja Perwakilan Bandung Dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung terkait tindak Lanjut FKLLAJ di Kota Bandung

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan meringankan beban masyarakat, mendorong kepatuhan wajib pajak, serta memperbaiki ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan di Jawa Barat. Samsat Kabupaten Karawang juga menambah jam operasional layanan samsat pada hari Minggu selama periode pemutihan. Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya sebelum periode pemutihan berakhir pada 30 Juni 2025 mendatang.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Ditlantas Polda Jabar Matangkan Kolaborasi Hari Bhayangkara ke-80, Siapkan Pameran Traffic Accident Analysis (TAA) dan Program Polantas Menyapa Ojol

12 Juni 2026 - 19:34 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Terima Kunjungan Kepala Bapenda Jawa Barat Bahas Program Kerja Samsat serta Langkah Strategis Peningkatan Pelayanan Masyarakat

12 Juni 2026 - 19:32 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pendapatan, Direktur Operasional Jasa Raharja Berikan Pembinaan di Lampung dan Tinjau Samsat Rajabasa

12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

12 Juni 2026 - 08:29 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

12 Juni 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline