BANDUNG – Sebagai salah satu upaya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jasa Raharja Cabang Sukabumi bersama dengan Satlantas Polres Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi menggelar rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL), Rabu (23/4) Bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Dalam kegiatan tersebut, hadir Penanggungjawab Samsat Pelabuhanratu Nirwana Fauziah, Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Praja, Administrator Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tatang Sutarman.
Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pelabuhanratu Nirwana Fauziah menjelaskan, kegiatan rapat FKLL tersebut merupakan salah satu upaya sinergi dalam menyelaraskan tujuan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga fatalitas korban khususnya di wilayah Cabang Sukabumi. Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai penguatan peran masing-masing instansi dalam pembuatan Rencana Aksi Keselamatan (RAK), tindak lanjut terhadap rencana sosialisasi di wilayah Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi yang menjadi daerah pariwisata dan rawan kecelakaan, dan juga rencana pembinaan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas yang berada di wilayah Kab. Sukabumi dan Kab. Cianjur. Upaya-upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu terus dilaksanakan oleh PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi bersama Stakeholder terkait.
Hal senada juga disampaikan oleh Kanit Kamsel Polres Sukabumi IPDA Sandi Praja bahwa hal ini perlu disikapi serius oleh masing-masing instansi agar kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan. Tentunya dengan sinergi antar instansi, diharapkan dapat terwujudnya keselamatan dan keamanan berlalu lintas, khususnya di wilayah Kabupateb Sukabumi dan Cabang Sukabumi.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.