Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Aksi Cepat Jasa Raharja Karawang Serahkan Santunan Korban Laka Di Jalan Kosambi–Curug


					Aksi Cepat Jasa Raharja Karawang Serahkan Santunan Korban Laka Di Jalan Kosambi–Curug Perbesar

KARAWANG Jasa Raharja Karawang memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Kosambi-Curug Kabupaten Karawang yang terjadi pada Rabu 23 April 2025 pagi. Kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang pelajar SMP meninggal dunia. Kedua korban diketahui merupakan kakak beradik yang sedang dalam perjalanan menuju sekolah. Sepeda motor yang mereka tumpangi terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang melintas dari arah yang sama.

Kepala Cabang Jasa Raharja Karawang, Benny Adi Putra, yang langsung menyerahkan santunan pada Kamis 24 April 2025. Santunan diserahkan kepada ayah kedua korban sebagai ahli waris yang sah. “Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. Penyerahan santunan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas”, ujarnya.

Guna memastikan keabsahan ahli waris, petugas Jasa Raharja melakukan survey sebelum melakukan proses pembayaran santunan. Jasa Raharja juga bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kebenaran setiap kasus kecelakaan lalu lintas. Pembayaran santunan pun dilakukan melalui transfer langsung ke rekening ahli waris dan tidak ada potongan apapun.

Jasa Raharja akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagaimana amanat Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja menyerahkan santunan sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris. Hal tersebut sesuai dengan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Dukung Upaya Korlantas Polri Tangani Penggunaan Knalpot Brong
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline