Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket


					Tingkatkan Keselamatan Transportasi Perairan di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, Jasa Raharja Jawa Barat Hibahkan Sarana Lifejacket Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat menyerahkan hibah lifejacket kepada pihak Operator angkutan perairan di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari komitmen guna meningkatkan keselamatan para penumpang dalam transportasi Perairan, Senin (21/04). Penyerahan dilaksanakan di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat melibatkan berbagai stakeholder terkait. Dalam sambutannya saat penyerahan lifejacket tersebut Theodorus Seran, Kepala Sub Bagian Iuran Wajib yang hadir didampingi oleh Staf Iuran Wajib, M Faris Haqqani dan Suryadi Kusumah selaku Staf Humas PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat menyatakan bahwa “keselamatan merupakan prioritas utama khususnya pada moda transportasi Perairan. Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan keselamatan, kami berharap hibah ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para awak dan penumpang kapal dalam lingkup di Waduk Saguling ini.”

Ditemui ditempat yang sama, Adwin Singarimbun selaku Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat yang didampingi Agus Suherman Korpsapel LLASDP Saguling selaku Koordinator Satuan Pelayanan ASDP dan Korpsapel BPTD Saguling Asep Nurodin selaku Pengawas Satuan Pelayanan TSDP Maroko BPTD Kelas 1 Provinsi Jawa Barat menyampaikan terima kasih atas sumbangan yang diberikan. “Kami sangat berterima kasih kepada Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat atas sumbangan lifejacket ini, dan kami berharap sinergitas ini dapat terus terjalin khususnya dalam peningkatan layanan keselamatan penumpang penyebrangan perairan’’.

Kepala Jasa Raharja Kanwil Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendriawanto melalui Theodorus Seran dalam kesempatan kali ini berkesempatan juga melaksanakan sosialisasi dan memastikan perlindungan dasar kepada para penumpang moda angkutan umum air di wilayah Jawa Barat. Theodorus menyampaikan, “Setiap penumpang yang membeli tiket angkutan umum itu sebenarnya sudah termasuk membayarkan preminya ke Jasa Raharja, oleh karena itu operator IWKL wajib menyetorkan premi mereka kepada Jasa Raharja karena setiap mereka yang menggunakan moda angkutan umum air tersebut sudah mendapatkan perlindungan jaminan dari Pemerintah melalui Jasa Raharja.”

Baca Juga:  PT Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Ciamis Laksanakan Audiensi ke Bupati Ciamis

Kemudian Theodorus menjelaskan dalam sosialisai dan edukasi kepada pemilik Angkutan Umum tentang dasar hukum dan manfaat yang di berikan Jasa Raharja apabila melakukan pembayaran Iuran Wajib,”. Dapat diketahui bahwa Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja ada 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib di kutip atau di kenakan kepada penumpang alat transportasi umum sesuai dengan UU No.33 Tahun 1964. Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik kendaran bermotor sesuai UU No.34 Tahun 1964. Dengan koordinasi ini di harapkan bisa meningkatkan sinergitas dan menambah potensi penerimaan Iuran Wajib serta memberikan kepastian jaminan kepada seluruh penumpang moda angkutan umum”. tutup Theo.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Kecelakaan Lalu Lintas Di Simpang Unisma, Jalan Cut Mutia, Bekasi Timur

29 Juni 2026 - 20:33 WIB

Jelang Libur Sekolah, PT Jasa Raharja Bersama Dinas Perhubungan Laksanakan Ramp Check Angkutan Umum di Terminal Tipe A Indihiang Kota Tasikmalaya

29 Juni 2026 - 20:28 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara di Kantor Maxim Kota Cirebon

28 Juni 2026 - 09:23 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kantor Dishub Kab Cirebon

28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Trending di Headline