Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi dan Kepala P3DW Kota Sukabumi


					Sosialisasi Pemutihan Pajak dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi dan Kepala P3DW Kota Sukabumi Perbesar

SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor serta mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Bapak Wahyu Pria Wibowo, SE, bersama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Bapak H. Iwan Juanda, S.Pd., M.M.Pd, hadir dalam talkshow interaktif di Radio El Mitra Sukabumi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam hal informasi publik dan edukasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan membayar pajak kendaraan, serta peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang angkutan umum.

Dalam sesi talkshow, Bapak Wahyu Pria Wibowo menyampaikan penjelasan tentang mekanisme klaim santunan, hak masyarakat dalam mendapatkan santunan, serta prosedur yang perlu ditempuh apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Ia juga menekankan pentingnya membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

SWDKLLJ merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dana ini digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Dana SWDKLLJ dikelola oleh Jasa Raharja sebagai BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan program perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan.

Sementara itu, Bapak H. Iwan menjelaskan tentang program pemutihan pajak, termasuk penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:  Keselamatan Untuk Indonesia Maju, Jasa Raharja Sukabumi Proaktif Kunjungi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat Kota Sukabumi dapat lebih memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan, manfaat dari SWDKLLJ, serta bagaimana proses santunan Jasa Raharja bisa membantu masyarakat saat menghadapi musibah kecelakaan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BPBD dan BNPB Jabar Bergerak Tangani Kebakaran Lahan dan Kekeringan di Jabar

21 September 2026 - 11:45 WIB

Imbas Abu Vulkanik, Jabar Terapkan PJJ Hingga Siapkan Posko Pengungsian

21 September 2026 - 11:19 WIB

BMKG Deteksi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau di Sebagian Jawa Barat, Ini Imbauan untuk Masyarakat

21 September 2026 - 11:14 WIB

Wagub Jabar Erwan Setiawan Soroti Penyakit Jantung: Merasa Sehat Belum Tentu Sehat

21 September 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja, Integrasi antara SMA dan SMK dengan Industri Diperkuat

21 September 2026 - 08:41 WIB

Terima Delegasi Henan, Wagub Erwan Ungkap Potensi Kerja Sama Mulai dari Agrikultur hingga Pariwisata

21 September 2026 - 08:30 WIB

Trending di Topik Terkini