Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Samsat Indramayu II Akselerasi dan Evaluasi Program Relaksasi untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien


					Samsat Indramayu II Akselerasi dan Evaluasi Program Relaksasi untuk Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien Perbesar

BANDUNG – Tim Samsat Indramayu II Haurgeulis menggelar Rapat Akselerasi dan Evaluasi Program Relaksasi, yang dihadiri oleh Pelaksana Administrasi PT Jasa Raharja Cabang Indramayu, Bagus Priyo Amboro, dan Pelaksana Administrasi Samsat Haurgeulis, Aditya S. Mahardhika. Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala P3DW Indramayu II, H. Deni Handoyo, S.Sos., M.M., juga melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Aiptu Anang Ruhiman dan Pemimpin Cabang Bank BJB Patrol, Mochamad Reza, Selasa (15/04).

Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan kepada masyarakat dan merencanakan akselerasi peningkatan layanan di Samsat Haurgeulis. Fokus utama adalah mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ agar lebih efisien dan nyaman bagi masyarakat.

Dengan adanya akselerasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Indramayu. Inovasi pelayanan ini menjadi langkah konkret untuk mempermudah proses administrasi kendaraan dan mempercepat kontribusi masyarakat dalam pembangunan daerah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Gelar FGD Rencana Kebijakan Santunan Selektif untuk Korban Laka Lantas bersama Stakeholder Jaminan Sosial, Pakar Hukum, dan Pengamat Transportasi
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline