Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jabar Hadiri Anev Tim Pembina Samsat Jawa Barat


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jabar Hadiri Anev Tim Pembina Samsat Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis tanggal 10 April 2025 diadakan Rapat Anev (Analisa dan Evaluasi) Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan (PSIP) di Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta No. 528 Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung.

Hadir dalam rapat Anev tersebut Indrawan Ayip Rosyidi selaku Kepala Sub Bagian Sumbangan Wajib, Humas & Hukum PT. Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat. R. Mukti Subagja selaku Kepala bidang Pengelolaan Pendapatan, Iwan Subhanaka selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Provinsi Jawa Barat, Pihak dari Bank BJB yaitu Haris dan Tim IT Bapenda yang diwakili Ardi Nugraha. Pertemuan kali ini membahas tentang Analisa dan Evaluasi Program Kerja Tim Pembina Samsat Triwulan 1 Tahun 2025 yang berfokus pada pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan bermotor yang saat ini masih berlangsung dan belum genap 1 bulan dari pelaksanaan nya.

Diharapkan dengan adanya program pemutihan pajak yang saat ini sedang berlangsung tersebut dapat menimbulkan kesadaran masyarakat dalam melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kemenag Jabar: LKBB sebagai Media Penguatan Nilai-nilai Disiplin ASN dalam HAB ke-79
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:16 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:24 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline