Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Lakukan Aksi Simpatik dan Pemantauan Pos Pam Lebaran 2025


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Lakukan Aksi Simpatik dan Pemantauan Pos Pam Lebaran 2025 Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Lakukan Aksi Simpatik dan Pemantauan Pos Pam Lebaran 2025 Dalam rangka mendukung kelancaran dan keamanan arus mudik dan Arus Balik Lebaran 2025, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat melaksanakan kegiatan aksi simpatik dan pemantauan Pos Pam Lebaran di wilayah Kabupaten Sumedang.

Kegiatan ini diwakili oleh Suryadi Kusumah dan Yahya Aditya, Petugas PAM Lebaran 2025 Kanwil Jawa Barat yang bertugas di hari Senin, H+7 Lebaran Tanggal 07 April 2025. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan hubungan baik antara Jasa Raharja dengan seluruh stakeholder terkait dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama periode Lebaran.

“Kami berharap aksi ini dapat memberikan semangat kepada para petugas kepolisian maupun stakeholder lainnya yang telah bekerja keras demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran,” ujar Kepala Kanwil Utama Jawa Barat, Hendriawanto. “Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat mengimbau kepada seluruh pemudik untuk selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas agar perjalanan arus mudik maupun arus balik dapat berjalan aman dan lancar, Pungkas Hendriawanto”.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Bersama Polres Cianjur Pasang 8 Patung Polisi di Jalur Rawan Kecelakaan di Wilayah Kabupaten Cianjur
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dukung Tertib Administrasi, Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Kesamsatan Di Cilebar

2 Oktober 2025 - 20:59 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Meneguhkan Komitmen Kebangsaan dan Pelayanan Publik

2 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, Jasa Raharja Tegaskan Pelayanan Hingga di Pelosok Negeri

1 Oktober 2025 - 18:36 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Indramayu Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Upacara Khidmat

1 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2025

1 Oktober 2025 - 15:19 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kab Cirebon

30 September 2025 - 22:23 WIB

Trending di Headline