TASIKMALAYA – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak kendaraan bermotor, PJ Samsat Kota Tasikmalaya Anna Marlianawati bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kegiatan sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di depan Samsat Kota Tasikmalaya ini dihadiri oleh masyarakat pemilik kendaraan yang sedang melintas. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang meliputi penghapusan denda&tunggakan pokok dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Kepala Jasa Raharja Cabang TK I Tasikmalaya, Amnan Ghozali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dibebani denda keterlambatan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Tasikmalaya memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Selain membantu meringankan beban finansial, kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan juga akan berdampak pada peningkatan fasilitas umum dan keselamatan berkendara,” ujar Amnan Ghozali.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 ini akan berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 06 Juni 2025, mencakup penghapusan denda&tunggakan pokok dengan membayar pajak kendaraan tahun berjalan serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Jasa Raharja berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kendaraan yang tertib, sehingga dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan daerah dan keselamatan lalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses website resmi Bapenda Jawa Barat.





