BEKASI – Jasa Raharja Kantor Cabang Bekasi yang di wakilkan Fitri Budi Utami, melaksanakan kegiatan pembagian brosur informasi Bebas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan di titik keramaian. Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan program pemutihan yang berlaku mulai hari ini tanggal 20 Maret – 6 Juni 2025.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan beberapa keuntungan untuk masyarakat pemilik kendaraan bermotor dan badan pemerintah, diantaranya :
- Pembebasan Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan tahun sebelumnya
- Pembebasan Pembayaran Denda SWDKLLJ Tertunggak Untuk tahun lalu dan tahun tahun berlalu.
Melalui pembagian brosur, diharapkan masyarakat dapat segera memanfaatkan program ini guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jawa Barat untuk Pembangunan yang berkelanjutan, serta bagi yang akan melakukan mudik lebih nyaman dan tenang apabila Pajak Kendaraan Bermotornya sudah lunas dan berlaku.





