Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan  Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang


					Jasa Raharja Cabang Purwakarta melakukan Perpanjangan  Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang Perbesar

PURWAKARTA – Bertempat di Rumah Sakit PMC Subang, Penanggung Jawab KPJR Subang, Agung Andriayana, menyerahkan salinan perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Jasa Raharja dengan RSU PMC Subang yang diterima langsung direktur RSU PMC Subang dr. Erythrina M, MMRS.,FISQua.,CHAE .Penyerahan ini sekaligus sebagai kunjungan silahturahmi untuk meningkatkan koordinasi bersama staff dan humas RSU PMC Subang (07/03/2025).

Memorandum of Understanding (MoU) dengan RSU PMC Subang diharapkan dapat mengoptimalisasikan biaya perawatan korban kecelakaan di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan manfaat maskimal atas dana santunan dan tercapainya kendali mutu pelayanan korban kecelakaan yang berlaku secara nasional.

Dengan adanya perpanjangan Memorandum of Understanding (MoU) ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi para korban kecelakaan dan memastikan kepada pihak Rumah Sakit untuk memberikan perawatan terbaik bagi korban kecelakaan setelah mendapatkan kepastian korban terjamin oleh Jasa Raharja dan sebagai bukti kehadiran negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Rapat Koordinasi Tim Samsat Indramayu dan Haurgeulis: Meningkatkan Manfaat Bagi Masyarakat
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix

13 April 2026 - 19:32 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di PT Sari Mekar Guna Optimalisasi Pendapatan SWDKLLJ

13 April 2026 - 19:05 WIB

Penguatan Edukasi Keselamatan melalui Program Pengajar Peduli Lalu Lintas oleh Jasa Raharja di SMA Negeri 1 Ciampel

13 April 2026 - 19:02 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kembali Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bersamaan dengan Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor di Pelabuhan Ratu

13 April 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar MUKL dan Pelatihan PPGD di Samsat Outlet Baleendah

13 April 2026 - 06:46 WIB

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Penelusuran Penunggak Pajak di Dadaha Secara Sopan, Akurat, dan Simpatik

12 April 2026 - 19:29 WIB

Trending di Headline