Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Koordinasi Sinergis Jasa Raharja dan Samsat Kawaluyaan untuk Meningkatkan Layanan PKB dan SWDKLLJ


					Koordinasi Sinergis Jasa Raharja dan Samsat Kawaluyaan untuk Meningkatkan Layanan PKB dan SWDKLLJ Perbesar

BANDUNG – Pada tanggal 6 Maret 2025, telah berlangsung kegiatan koordinasi antara Pj. Bidang Asuransi Jasa Raharja Cabang Bandung, Bhima Y Tarunadilaga, ST., QRMO, dengan Pamin Sie STNK Samsat Kawaluyaan, Asep Sudrajat, SH., MM. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama antara Jasa Raharja Bandung dan Samsat Kawaluyaan dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya terkait dengan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan maupun 5 tahunan.

Sinergitas yang dibangun antara Jasa Raharja dan Kepolisian, dalam hal ini Samsat Kawaluyaan, sangat diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Dengan adanya koordinasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengakses layanan administrasi kendaraan bermotor dan memenuhi kewajiban pembayaran SWDKLLJ yang mendukung keselamatan di jalan raya.

Bhima Y Tarunadilaga, ST., QRMO, selaku Pj. Bidang Asuransi Jasa Raharja Cabang Bandung, menyatakan bahwa upaya kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk terus memberikan pelayanan yang optimal bagi wajib pajak. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban mereka terkait pajak kendaraan dan SWDKLLJ tanpa hambatan. Dengan adanya sinergi ini, kami berharap dapat mempercepat proses dan memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik,” ujar Bhima.

Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Efisiensi

Selain itu, koordinasi ini juga menjadi kesempatan untuk membahas berbagai langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan di Samsat Kawaluyaan. Salah satunya adalah upaya untuk mempercepat proses perpanjangan STNK tahunan maupun 5 tahunan, yang sering kali menjadi perhatian masyarakat terkait lamanya waktu pelayanan. Pihak Jasa Raharja bersama dengan Samsat Kawaluyaan berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sistem dan mekanisme yang ada agar masyarakat dapat merasakan proses yang lebih cepat dan efisien, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Baca Juga:  Giat Koordinasi Dan Sinergi Pelayanan Jasa Raharja Karawang Bersama Bpjs Ketenagakerjaan Cabang Karawang

Sebagai tambahan, penting juga untuk menyoroti kesadaran akan pembayaran SWDKLLJ yang tepat waktu, yang memiliki peran vital dalam mendukung pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas. Diharapkan, dengan koordinasi ini, kesadaran masyarakat tentang pentingnya pembayaran SWDKLLJ akan meningkat, sehingga tidak hanya tercipta pelayanan yang efisien tetapi juga mendukung keselamatan di jalan raya.

Meningkatkan Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik

Kerjasama yang terjalin antara Jasa Raharja Bandung dan Samsat Kawaluyaan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dengan mempercepat waktu pelayanan, mempermudah proses administrasi kendaraan bermotor, serta memastikan bahwa tidak ada pungutan liar dalam setiap proses yang dilakukan. Masyarakat diharapkan merasa lebih nyaman dan yakin dalam melakukan pembayaran pajak dan SWDKLLJ, serta mendapatkan layanan yang transparan dan terpercaya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

22 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Headline