Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Apresiasi Program Saber Pungli di Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung III


					Jasa Raharja Apresiasi Program Saber Pungli di Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung III Perbesar

BANDUNG – Tim Saber Pungli melakukan kunjungan ke Samsat Soekarno Hatta Kota Bandung pada tanggal 5 Maret 2025. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kota Bandung III Soekarno Hatta, Hj. N. Ida Hamidah, S.E., M.Si, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta Lucky Krisnadi, dan Pamin Sie STNK Samsat Soekarno Hatta Wiki Sapari. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelayanan di Samsat Soekarno Hatta berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta bebas dari pungutan liar (pungli).

Dalam kunjungan tersebut, Tim Saber Pungli memverifikasi bahwa tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku dalam proses pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tim Saber Pungli sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil oleh Samsat Soekarno Hatta dalam menciptakan transparansi dan mengedepankan pelayanan yang bersih.

Pihak Jasa Raharja juga turut memberikan apresiasi atas program Saber Pungli yang berperan sangat penting dalam mengawasi dan menanggulangi praktik pungli di instansi-instansi pelayanan publik. Jasa Raharja sangat mendukung program ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan sistem pelayanan yang lebih terbuka, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Soekarno Hatta, Lucky Krisnadi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pelayanan yang diberikan kepada masyarakat adalah bebas dari segala bentuk pungutan liar. Ia juga menegaskan bahwa dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di Samsat Soekarno Hatta, tidak ada biaya tambahan selain yang sudah diatur dalam peraturan yang berlaku. “Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tanpa pungli,” kata Lucky Krisnadi.

Baca Juga:  Dukung Keselamatan Lalu Lintas Periode Mudik Lebaran 2026, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Gelar MUKL di Samsat Kabupaten Sukabumi

Samsat Soekarno Hatta juga terus memperkuat pengawasan internal dan bekerja sama dengan Tim Saber Pungli untuk meningkatkan kualitas layanan. Tim Saber Pungli memberikan apresiasi atas upaya Samsat Soekarno Hatta yang selalu menjaga kualitas dan integritas pelayanan publiknya. Dalam kesempatan tersebut, Tim Saber Pungli juga mengingatkan pentingnya kerjasama seluruh pihak, baik instansi terkait maupun masyarakat, dalam memberantas pungli di seluruh lini pelayanan publik.

Selain itu, pihak Samsat Soekarno Hatta juga menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Peningkatan kualitas pelayanan ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan pengalaman terbaik bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Soekarno Hatta.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata dari sinergi antara pihak Samsat Soekarno Hatta, Jasa Raharja, dan Tim Saber Pungli dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungli, sehingga masyarakat dapat lebih percaya dan nyaman dalam menggunakan layanan publik.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline