Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Dukung Upaya Saber Pungli dalam Menjaga Transparansi Layanan di Samsat Pajajaran


					Jasa Raharja Dukung Upaya Saber Pungli dalam Menjaga Transparansi Layanan di Samsat Pajajaran Perbesar

BANDUNG – Pada tanggal 4 Maret 2025, tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) melakukan kunjungan ke Samsat Pajajaran Kota Bandung untuk memastikan kelancaran proses administrasi dan pelayanan publik yang bebas dari praktik pungli. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas pungutan liar yang merugikan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan langsung terhadap proses pelayanan di Samsat Pajajaran, dengan fokus pada pengawasan terhadap adanya kemungkinan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat. Salah satu layanan yang dipantau adalah layanan terkait Jasa Raharja, yang memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan bermotor dalam bentuk asuransi kecelakaan lalu lintas. Tim Saber Pungli mengingatkan seluruh petugas Samsat untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku serta mengedepankan integritas dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jasa Raharja turut mendukung penuh upaya pemberantasan pungli di Samsat. Sebagai badan yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja memastikan bahwa proses pembayaran asuransi tidak disertai dengan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dalam kunjungan ini, tim Saber Pungli bekerja sama dengan Jasa Raharja untuk memastikan bahwa seluruh prosedur berjalan transparan dan tidak ada potensi pungutan liar yang membebani masyarakat. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pelayanan yang bersih dan bebas dari pungli.

Tim Saber Pungli melakukan inspeksi mendalam terhadap alur pelayanan Samsat Pajajaran, termasuk pengawasan terhadap potensi praktik pungli pada setiap tahap transaksi. Selain itu, tim juga mengevaluasi prosedur dan sistem yang telah diterapkan untuk memastikan tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan ilegal. Tim berharap dengan adanya evaluasi ini, masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan transparan.

Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Kabupaten Bandung Ii Rancakekek Melakukan Kunjungan Ke Rumah Sakit Kesehatan Kerja Cicalengka

Jasa Raharja Cabang Bandung melalui Staf Bidang Asuransi Samsat Pajajaran, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Saber Pungli dan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga pelayanan yang bebas dari pungli. “Kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan transparansi penuh. Kami juga memastikan bahwa layanan Jasa Raharja berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada biaya tambahan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kunjungan kali ini, Tim Saber Pungli juga memantau pelayanan terkait asuransi kecelakaan lalu lintas yang dikelola oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan dan korban kecelakaan, yang merupakan bagian dari prosedur wajib dalam proses pengesahan STNK. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa pelayanan Jasa Raharja di Samsat berjalan tanpa adanya pungutan ilegal yang merugikan masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

8 Juni 2026 - 07:49 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:45 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan

8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Trending di Headline