Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor Dorong Inovasi Pelayanan di Samsat Depok


					Jasa Raharja Cabang Bogor Dorong Inovasi Pelayanan di Samsat Depok Perbesar

BANDUNG – Pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025, Jasa Raharja Cabang Bogor yang diwakili Amila Ihsana bersama mitra strategis, termasuk Kepolisian, P3DW Kota Depok, BJB, dan tim Samsat Depok, menggelar rapat koordinasi guna meningkatkan pelayanan dan optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Beberapa poin penting dalam rapat ini, disampaikan mengenai Samsat Ngabuburit, dimana ini adalah Inovasi layanan selama bulan Ramadan yang akan berlangsung setiap hari Rabu pada 5, 12, dan 19 Maret 2025. Masyarakat kini bisa membayar pajak kendaraan lebih fleksibel di sore hari. Kemudian Optimalisasi ETLE, Dimana Kini wajib pajak yang terkena blokir akibat tilang elektronik dapat langsung menyelesaikan administrasi di Samsat Depok tanpa perlu ke Gakum Pancoran Jakarta.

Peningkatan sistem & layanan Dimana Diskusi mengenai kendala teknis aplikasi baru, proses STNK 5 tahunan yang masih tersebar, hingga pentingnya pembaruan nomor telepon wajib pajak untuk mempermudah notifikasi ETLE, lalu ada Rencana pembukaan loket baru di Tajur Halang serta penambahan Samling Mini (Samsat Keliling) dengan mobil minibus guna menjangkau masyarakat lebih luas. Melalui sinergi dan kolaborasi ini, Jasa Raharja terus berkomitmen dalam mendukung layanan terbaik bagi masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Setelah Sempat Ditunda, Kongres GMNI XXII di Bandung Akhirnya Dilanjutkan
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline