Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Indramayu Lakukan Ramp Check Bersama Mitra di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu


					Jasa Raharja Indramayu Lakukan Ramp Check Bersama Mitra di Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka meminimalisir terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang umum, Kepala Jasa Raharja Cabang Indramayu, Afriyanti didampingi Pelaksana Administrasi Tk. II Teknik, Bagus Priyo Amboro dan Mobile Service, Syarif Durahman mengikuti kegiatan Ramp Check bersama dengan Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, S.T.K., S.I.K. serta jajaran dan Kasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Iko Tasdiko di Ruang Uji Kelaikan Kendaraan Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu pada Rabu, tanggal 19 Februari 2025.

Kegiatan Ramp Check yang dilakukan antara lain pemeriksaan gas emisi, kekuatan daya cengkram rem, lampu sign, kondisi lampu rem, lampu mundur, serta aspek lainnya. Sehingga kendaraan angkutan umum tersebut dapat dipastikan layak beroperasional di jalan.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan kesehatan awak angkutan umum yang mencakup tes urine, kadar alkohol, narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam kesempatan tersebut, Afriyanti juga melakukan penempelan Stiker Practical Guidance sebagai bentuk pengingat bagi para pengemudi angkutan umum untuk selalu melakukan langkah-langkah pengecekan kendaraan sebelum dioperasionalkan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Keselamatan Transportasi Umum, Jasa Raharja Sosialisasikan JR Safety Road dan Adakan MUKL sebagai Kegiatan Pencegahan Kecelakaan di PO Dutra Parahyangan
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline