INDRAMAYU – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemilik Kendaraan Bermotor Umum, Staf Administrasi Tk. I Samsat Indramayu, Budi Santoso dan Staf Administrasi Tk. I Samsat Outlet Jatibarang, Irfansyah melakukan sosialisasi di Lokasi Paguyuban Angkutan Umum pada Selasa, 18 Februari 2025.
Pada kesempatan itu, Budi menyampaikan kepada para pemilik kendaraan angkutan umum tentang manfaat Pajak Kendaraan Bermotor dan pelunasan Iuran Wajib DPWKP mengenai kewajiban pemilik angkutan umum atas penumpang yang harus disampaikan kepada PT Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Pembayaran Iuran Wajib DPWKP ini merupakan bentuk kepastian perlindungan atas penumpang oleh Jasa Raharja, sehingga kami perlu untuk melakukan pendataan” terang Irfan pada saat menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi.





