Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasi Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat untuk Awak Angkutan di Kabupaten Sumedang


					Sosialisasi Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat untuk Awak Angkutan di Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat bersama DPC Organda Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor DPC Organda Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada awak angkutan umum di Kabupaten Sumedang, Sabtu (17/02).Dalam kegiatan tersebut, Theodorus Seran selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat didampingi Staf Administrasi Iuran Wajib, M Faris Haqqani berkesempatan menjadi narasumber dan berbagi tentang skema perlindungan dasar PT Jasa Raharja, termasuk tugas dan fungsinya. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kelompok Kerja Usaha (KKU) dan pengurus koperasi angkutan penumpang se-Kabupaten Sumedang.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman awak angkutan tentang pentingnya perlindungan dasar Jasa Raharja. Dengan demikian, diharapkan awak angkutan di Kabupaten Sumedang dapat lebih memahami tentang manfaat dan skema perlindungan dasar Jasa Raharja. Kegiatan sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada awak angkutan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan dasar Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  PT Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Cipeundeuy, Subang
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Patut Ditiru, Para Ibu di Cigugur Tengah Cimahi Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Keluarga

29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI

29 Agustus 2026 - 00:45 WIB

Berhasil Kawal Program 3 Juta Rumah, Pemprov Jabar Terima Apresiasi dari Kemendagri

28 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Mendongeng Jadi Ruang Menciptakan Generasi Unggul

28 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang Yang Bersikearas Berjualan di Jalan Raya Subang-Bandung

28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Trending di Headline