Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Sosialisasi Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat untuk Awak Angkutan di Kabupaten Sumedang


					Sosialisasi Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat untuk Awak Angkutan di Kabupaten Sumedang Perbesar

BANDUNG – PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat bersama DPC Organda Kabupaten Sumedang menggelar kegiatan sosialisasi di Kantor DPC Organda Kabupaten Sumedang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada awak angkutan umum di Kabupaten Sumedang, Sabtu (17/02).Dalam kegiatan tersebut, Theodorus Seran selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat didampingi Staf Administrasi Iuran Wajib, M Faris Haqqani berkesempatan menjadi narasumber dan berbagi tentang skema perlindungan dasar PT Jasa Raharja, termasuk tugas dan fungsinya. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kelompok Kerja Usaha (KKU) dan pengurus koperasi angkutan penumpang se-Kabupaten Sumedang.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman awak angkutan tentang pentingnya perlindungan dasar Jasa Raharja. Dengan demikian, diharapkan awak angkutan di Kabupaten Sumedang dapat lebih memahami tentang manfaat dan skema perlindungan dasar Jasa Raharja. Kegiatan sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat untuk terus memberikan pemahaman dan edukasi kepada awak angkutan, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya perlindungan dasar Jasa Raharja.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Lakukan Survey Kebenaran Kasus Kecelakaan di Jalan Raya Bandung Garut Kp. Cibajeg Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sosialisasi Opsen Pkb, Opsen Bbnkb, Dan Swdkllj Digelar Di Universitas Singaperbangsa Karawang

2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pagaden Subang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi Koordinasi Kemitraan Strategis dalam Penanganan dan Pencegahan Laka dengan PT. KAI (Persero)

2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Ikuti Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak

2 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Headline