Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan I Tahun 2025


					Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ, Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Triwulan I Tahun 2025 Perbesar

SUKABUMI – Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak menyelenggarakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor yang mengambil lokasi di Bundaran Sukaraja, Kamis (13/2). Hadir dalam kegiatan tersebut PA Samsat Kab. Sukabumi I Cibadak Abyasa Armand, Kepala P3D Sukabumi I Cibadak H. Agus Sutrisna, Kasubbag Dalops Polres Sukabumi Kota AKP Arief, Para Kanit Jajaran Satlantas Polres Sukabumi Kota, serta unsur dari Sub Denpom III Wilayah Kota Sukabumi.

Sasaran dari kegiatan tersebut adalah kendaraan yang belum melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Beberapa pengendara yang kedapatan belum melakukan pendaftaran ulang PKB dan SWDKLLJ nya dilakukan pendataan dan pernyataan untuk melakukan pendaftaran ulang kembali di loket-loket pelayanan Samsat terdekat. Selain itu, petugas juga melakukan himbauan keselamatan berlalu lintas dan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendara yang digunakan oleh pengemudi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan di Bulan Suci, Jasa Raharja Bersama Samsat se-Priangan Timur Gelar Layanan Samsat Keliling Ngabuburit dan Tebar Reward bagi Wajib Pajak
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline