Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan


					Perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama PT Jasa Raharja dengan POLRI Untuk Meningkatkan Kepatuhan, Keselamatan Masyarakat di Bidang Transportasi, dan Pelayanan Santunan Perbesar

JAKARTA – PT Jasa Raharja dan POLRI terus memperkuat sinergisitas dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan melalui perpanjangan Nota Kesepahaman Nomor NK/4/II/2020 dan Nomor P/1/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online, dan Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS/8/II/2020 dan Nomor P/2/SP/2020 tentang Pemanfaatan Data Kecelakaan Lalu Lintas dan Data Kendaraan Bermotor dengan Sistem Online.

Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara PT Jasa Raharja dan POLRI berakhir pada 05 Februari 2025. Namun sebelum berakhirnya kesepakatan tersebut Jasa Raharja menginisiasi untuk melaksanakan Rapat Audiensi yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2025, dengan dihadiri Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Karokerma KL Stamaops POLRI Brigjen Pol. Laksana, S.I.K, Kabagpakatkerma Rokerma KL Stamaops POLRI Kombes Pol. Nuryanto, S.I.K., M.Si dan jajarannya.

Dalam penyusunan perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diperlukan beberapa tahapan pertemuan, yaitu:

  1. Rapat Audiensi, dilaksanakan pada 14 Januari 2025;
  2. Rapat Awal:
    • Nota Kesepahaman, dilaksanakan pada 30 Januari 2025 dengan Stamaops POLRI;
    • Perjanjian Kerja Sama, dilaksanakan pada 5 Februari 2025 dengan Korlantas POLRI;
  3. Rapat Kelompok Kerja dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 12 Februari 2025;
  4. Rapat Verifikasi dengan Stamaops POLRI dan Korlantas POLRI dilaksanakan pada 13 Februari 2025; selanjutnya
  5. Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja

Mengingat pentingnya sinergisitas ini, kedua pihak sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan ruang lingkup yang diperbarui agar sesuai dengan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat ini. Sehingga, perlindungan dasar bagi para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan penumpang umum menjadi semakin optimal.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Provinsi Terkait Program Pemutihan 2023

Kerja sama ini mencakup 5 (lima) lima ruang lingkup utama, yaitu:

  1. Berbagi pakai data dan/atau informasi antara PT Jasa Raharja dan POLRI;
  2. Dukungan dalam proses penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan;
  3. Pelaksanaan program peningkatan kepatuhan dan keselamatan transportasi;
  4. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; dan
  5. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh kedua belah

Saat ini sedang berlangsung tahapan Rapat Kelompok Kerja dan Verifikasi, yaitu perumusan poin-poin utama dalam nota kesepahaman. Rapat ini dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono bersama Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Harwan Muldidarmawan, sedangkan POLRI menghadirkan beberapa orang perwakilan dari berbagai divisi terkait, termasuk Brigjen Pol. Akhmad Yusep Gunawan, S.H, S.I.K., M.H., M.HAN. (Karokermaluhkum Divkum POLRI), Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, S.H., S.I.K. (Dirgakkum Korlantas POLRI), Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, S.H., S.I.K., M.Si. (Dirkamsel Korlantas POLRI), dan Brigjen Pol. Wibowo, S.I.K., M.Hum. (Dirregident Korlantas POLRI).

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan apresiasi atas perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini. “Kerja sama ini berlangsung pertama kali pada 2015 dan akan memasuki periode ketiga. Kami berharap poin-poin kesepakatan yang dirumuskan dalam rapat ini memberi dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan santunan bagi masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Rivan mengatakan bahwa dengan adanya integrasi sistem PT Jasa Raharja dengan Integrated Road Safety Management System (IRSMS) dari POLRI, ia optimis peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat dilakukan dengan efektif.

“Saat ini kami telah berhasil menjaga golden period fatalitas korban kecelakaan, yang awalnya 30 menit menjadi 14 menit. Kami harap bisa terus diperbaiki dan ditingkatkan menjadi 10 menit. Selain itu, integrasi dengan IRSMS juga akan membantu pendataan terhadap kecelakaan berupa profil kecelakaan, lokasinya, dan jenis-jenis pelanggaran yang terjadi, sehingga kami dapat memberi rekomendasi perjalanan yang berkeselamatan,” tambahnya.

Baca Juga:  Tumbuhkan Budaya Selamat Transportasi,  Jasa Rahaja Kanwil Jawa Barat Gencarkan Sosialisasi di  PO.  Patriot - Maximiles

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas POLRI Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, S.H.,S.I.K. menegaskan pentingnya sinergisitas ini untuk mendukung tugas kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Seluruh kegiatan kepolisian dalam Harkamtibmas tidak bisa dijalankan sendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai stakeholder, termasuk PT Jasa Raharja, sangat penting. Dengan perpanjangan perjanjian kerja sama ini, kami berharap dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menurunkan tingkat fatalitas korban, sehingga dapat mengurangi biaya ekonomi akibat kecelakaan.”

Proses perpanjangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini memasuki tahap Rapat Kelompok Kerja dan dilanjutkan Rapat Verifikasi oleh Divisi Hukum POLRI dan Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Jasa Raharja, selanjutnya akan disepakati dengan paraf pada Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama oleh kedua belah pihak.

Diharapkan dengan perpanjangan ini, sinergisitas antara PT Jasa Raharja dan POLRI semakin kuat untuk mencapai tujuannya, yaitu meningkatkan kepatuhan, keselamatan masyarakat di bidang transportasi dan pelayanan santunan PT Jasa Raharja, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Jasa raharja karawang berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Kepada Penumpang dan Awak Kendaraan Umum di Terminal Tipe A Klari Kabupaten Karawang

17 April 2026 - 07:51 WIB

Gencarkan Gebyar Apresiasi, Wujudkan Kepatuhan Pajak

17 April 2026 - 07:48 WIB

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Plus Al Ghifari Bandung

17 April 2026 - 07:45 WIB

Trending di Headline