Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka


					Jasa Raharja Cabang Cirebon Bersama Satlantas Polres Majalengka Jamin Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Cipali Kabupaten Majalengka Perbesar

CIREBON – Jasa Raharja Bersama Satlantas Polres Majalengka berkomitmen untuk mempercepat proses pemberian santunan dan penjaminan biaya perawatan di rumah sakit bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Cipali KM 147.900 Kab Majalengka pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 17.20 WIB.

Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan 1 kendaraan, yaitu Bus Sinar Jaya No Pol B-7941-TGD yang melaju dari arah Cikopo menuju Palimanan setibanya di TKP diduga kendaraan tersebut hilang kendali karena hujan deras dan jalanan licin sehingga kendaraan oleng kemudian terbalik miring di lajur 2. Akibat Kecelakaan lalu lintas tersebut  korban meninggal dunia 1 orang, dan 9 orang mengalami luka ringan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon, Danny Firnando bersama Kasatlantas Polres Majalengka AKP Rudi Sudaryono Samosir, melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Sentra Medika Gempol Kab Cirebon untuk mengidentifikasi dan pendataan korban laka yang mendapatkan rawatan di IGD.

Seluruh korban mendapatkan santunan sesuai UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara. Untuk korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah. Sementara untuk korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp.20 juta ditambah manfaat tambahan biaya ambulans maksimal Rp.500 ribu dan P3K maksimal Rp.1 juta.

“Kami menyampaikan rasa prihatin yang besar dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melakukan perjalanan, terutama pada saat cuaca buruk dan tetap mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” ujar Danny Firnando, Kepala Jasa Raharja Cabang Cirebon.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Melakukan Kegiatan Bakti Sosial Bersama Pt. Kereta Api Indonesia Di Stasiun Cibatu Garut
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kolaborasi untuk Layanan Cepat dan Tepat, Jasa Raharja Bekasi Kunjungi RS Primaya Kota Bekasi

31 Oktober 2025 - 16:46 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Bogor Bersama Mitra Edukasi Pajak Kendaraan di Kecamatan Cilodong

31 Oktober 2025 - 16:43 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Dorong Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi Aplikasi Inovatif JR Safety Road

31 Oktober 2025 - 16:36 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Salurkan Bantuan TJSL Sarana Prasarana Masjid An-Nur Blok Y, Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang

31 Oktober 2025 - 13:54 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan Survey Klaim Pasca Bayar kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Majalengka  

31 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Bersama Stakeholders Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Perempatan Muktamar Singaparna

30 Oktober 2025 - 16:32 WIB

Trending di Headline