Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Kegiatan Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hari kedua Samsat Kabupaten Purwakarta


					Kegiatan Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hari kedua Samsat Kabupaten Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA – Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Penanggung Jawab Samsat Purwakarta Budi Pramono bersama Kepala P3DW Kabupaten Purwakarta Tita Ratna Juwita dan Kanit Turjawali Satlantas Polres Purwakarta IPTU U.Supriadi serta Subdenpom III/3-4 Purwakarta melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor hari kedua di Taman Pembaharuan Jl Veteran Purwakarta.(12/02/2025).

Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja melakukan sosialisasi dan edukasi serta menyadarkan masyarakat khususnya pemilik kendaraan bahwa Jasa Raharja menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas jalan yang dananya bersumber dari SWDKLLJ sehingga masyarakat memahami pentingnya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Purwakarta memberikan hadiah berupa souvenir dan voucher diskon yang dapat digunakan di beberapa merchant yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Purwakarta.

Ketiga instansi yang tergabung dalam Pembina Samsat Kabupaten Purwakarta turut menginformasikan masyarakat terkait Pasal 74 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pengesahan 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kepala Cabang Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan,menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor agar dapat membayar PKB dan SWDKLLJ sebelum jatuh tempo setiap tahunnya dan senantiasa tertib dalam berlalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Koordinasi Pt. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Ke Samsat Rancaekek 
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Momen Kebersamaan ASN Kemenag Jabar dalam Semangat Asta Cita

15 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Jasa Raharja dan Polda Jabar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas kepada Prajurit Kodam III/Siliwangi

13 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Mengikuti Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Dishub Kota Cirebon bersama Ibu Ketua PKK Kota Cirebon

13 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Trending di Headline