Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kerjasama Merchant dengan Dealer Yamaha


					Jasa Raharja Purwakarta Lakukan Kerjasama Merchant dengan Dealer Yamaha Perbesar

BANDUNG – Dalam rangka memberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat dan patuh membayar pajak secara tepat waktu maka Raharja Perwakilan  Purwakarta kerjasama dengan Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta, Jumat (31/01/2025).Pada kesempatan tersebut, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Dodi Rohmansyah bertemu dengan pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk menyampaikan kerjasama dengan Yamaha terkait program pemberikan apresiasi kepada para wajib pajak yang taat membayar pajak dengan diberikan promo atau diskon khusus sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Hal ini disambut dengan baik oleh pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan tingkat kepatuhan Masyarakat dalam membayar pajak kendaraan berupa PKB serta SWDKLLJ. Dodi Rohmansyah, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas sambutan dari pihak Dealer Yamaha Surya Putra Motor Purwakarta untuk melakukan kerjasama sebagai salah satu upaya meningkatkan Collection rate di wilayah Purwakarta.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan menyampaikan bahwa dengan  Kerjasama dengan beberapa merchant ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme serta kesadaran masyarakat dalam melunasi PKB dan SWDKLLJ melalui layanan samsat yang tersedia. Sehingga, masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan dapat memberikan feed back positif baik kepada wajib pajak itu sendiri maupun kepada pemerintah.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Purwakarta Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Lalu Lintas di SMK Wilayah Rawan Kecelakaan Subang
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rudi Susmanto Tunjuk Sambas Setia Permana Direktur PT Sayaga Wisata Bogor

23 Mei 2026 - 07:05 WIB

Sinergitas Pemerintah dan Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Depok Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Kecamatan Sukmajaya Depok

22 Mei 2026 - 22:40 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Glorifikasikan Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak dalam Kegiatan Shaping Future Fun Run

22 Mei 2026 - 22:36 WIB

Jasa Raharja Gelar Pelatihan PPGD bagi Masyarakat Wilayah Pantura Subang

22 Mei 2026 - 22:30 WIB

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kapolri atas Dukungan terhadap Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 dan Operasi Lilin Nataru 2025

22 Mei 2026 - 19:56 WIB

Hadiri Rakernis Dokkes Polri 2026, Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

22 Mei 2026 - 19:51 WIB

Trending di Headline