Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Karawang Lakukan Survey TKP Kecelakaan Laku Lintas Bersama Mitra Kepolisian


					Jasa Raharja Karawang Lakukan Survey TKP Kecelakaan Laku Lintas Bersama Mitra Kepolisian Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Karawang yang diwakili oleh  Ilma Megantara Penanggung Jawab Bidang Pelayanan, bersama mitra kepolisian Polres Karawang melakukan survey TKP kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat, (31/01). Untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut terjadi akibat tabrakan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih. Survey TKP tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Dusun Bedeng, Desa Manggungjaya Kecamatan Cilamaya Kulon Kabupaten Karawang. Kegiatan ini sebagia upaya untuk memberikan kepastian jaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dengan Langkah yang inovatif dan kolaboratif bersama mitra strategis  Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban luka-luka mendapatkan santunan Jasa Raharja sebesar 20 Juta Rupiah dan Meninggal dunia sebesar 50 Juta Rupiah.Selain itu dengan adanya kegiatan survey bersama di TKP merupakan salah satu upaya mendukung kecepatan pelayanan kepada masyarakat terutama korban kecelakaan lalu lintas jalan. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas, Jasa Raharja Dan Stakeholder Pastikan Kesiapan Jalur Nataru Tahun 2025/2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

inDrive Luncurkan SIAGA di Bandung, Hadirkan Respons Cepat untuk Tingkatkan Keselamatan Pengemudi dan Penumpang

24 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Samsat Keliling pada LEKKER Festival Budaya & Otomotif Nusantara 2026, Wajib Pajak Dapat Apresiasi Langsung

22 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

22 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

Operasi Khusus Samsat Kawaluyaan: Jasa Raharja Bandung Perkuat Sinergi Sektor Swasta

21 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:08 WIB

Trending di Headline