Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Sinergikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Satlantas Polda Jabar


					Sinergikan Kegiatan Pencegahan Kecelakaan, Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Kegiatan FKLL bersama Satlantas Polda Jabar Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bersama-sama dengan Forum Komunikasi Lalu Lintas Jawa Barat kembali melaksanakan Tindak lanjut dari Rapat FKLL (Forum Komunikasi Lalu Lintas) di Wilayah Kabupaten Bandung, Kamis (30/01). Dalam kegiatan tersebut, Rosita Hulima, Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat didampingi M Sandra Satriadi, selaku Staf Pelayanan membahas evaluasi hasil tindak lanjut Rapat FKLL sebelumnya terkait tingkat Kecelakaan Lalu lintas di Wilayah Hukum Polresta Bandung dan upaya apa saja yang telah dan akan di lakukan yaitu melakukan survey titik rawan laka lantas seperti Black Spot dan Trouble Spot di wilayah Rawan Kecelakaan, seperti di Kecamatan Nagrek, Kecamatan Rancaekek  dan Kecamatan Cileunyi. Dalam kesempatan ini jg dilakukan peninjauan langsung di lapangan guna melihat sarana prasarana apa saja yang diperlukan untuk dipasang di 3 Kecamatan tersebut yang akan di jadikan Kawasan Tertib Lalu Lintas tersebut. Kegiatan ini pun bertujuan dalam rangka program keselamatan transportasi, yaitu upaya untuk menurunkan fatalitas korban kecelakaan di wilayah titik rawan laka lantas. PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Facebook Comments Box
Baca Juga:  Pererat Tali Silaturahmi, Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Buka Puasa Bersama
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Jasa Raharja Purwakarta dan P3DW Kabupaten Purwakarta Laksanakan Panah Pasopati di Area Parkir RS Siloam dan Radjak Hospital

8 Juli 2026 - 20:29 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Hadiri Mukerda II Organda Jawa Barat, Perkuat Sinergi Kebangkitan Angkutan Umum Berkeselamatan

8 Juli 2026 - 20:27 WIB

FLLAJ Kota Bandung Perkuat Sinergi Melalui Evaluasi Data Road Safety Tahun 2026

8 Juli 2026 - 20:25 WIB

Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor oleh Jasa Raharja Kanwil Jabar dan P3DW Kabupaten Bandung II Soreang di Wilayah Pameungpeuk

7 Juli 2026 - 20:17 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Gelar Operasi Gabungan di Area PT. Venamon Katapang Kabupaten Bandung

7 Juli 2026 - 20:15 WIB

Trending di Headline