Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Bekasi Proaktif Lakukan Penanganan Korban Laka Lantas di Jalan Tol Jakarta – Cikampek KM 21


					Jasa Raharja Bekasi Proaktif Lakukan Penanganan Korban Laka Lantas di Jalan Tol Jakarta – Cikampek KM 21 Perbesar

BANDUNG – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi, Rabu 29 Januari 2025 pukul 04:00 Wib di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 21 Bekasi. Kendaraan Bus Sumber Jaya Z-7828-TB saat menghindari kendaraan truk tergelincir dan terguling di bahu jalan.

Petugas Jasa Raharja Kantor Pelayanan Cikarang, Ronald F Sinaga proaktif melakukan kunjungan ke Rumah Sakit untuk pendataan korban luka-luka dan penjaminan biaya perawatan Sesuai PMK Nomor 15 tahun 2017 di rumah Sakit Siloam Bekasi Timur, RS Siloam Sepanjang Jaya, dan RS Bhakti Kartini Kota Bekasi dan 1 orang meninggal dunia, yaitu warga Kota Serang Banten.

Jasa Raharja berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang proaktif, cepat, dan tepat bagi korban kecelakaan lalu lintas dan penumpang umum. Jasa Raharja Bekasi turut prihatin dan berduka cita atas musibah kecelakaan lalu lintas km 21 Tol Jakarta Cikampek. Dan menghimbau kepada pengendara dan pengemudi kendaraan untuk berhati-hati, mengutamakan keselamatan, dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

 PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Sinergi Bersama Stakeholder, Jasa Raharja Bogor Dukung Operasi Gabungan
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:27 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:31 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:21 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:11 WIB

Trending di Headline