Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Sukabumi Melaksanakan Giat PPKL di SMK Mutiara Qolbu Cianjur


					Jasa Raharja Sukabumi Melaksanakan Giat PPKL di SMK Mutiara Qolbu Cianjur Perbesar

BANDUNG – Pada hari Kamis 23 Januari 2025, Staf Administrasi bidang pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Sdr. Dentino R. Wibowo melaksanakan kegiatan PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas, khususnya di kalangan tenaga pengajar. Acara ini disambut dengan hangat oleh Bapak Jenal Abidin, S.Pd.I. , selaku Kepala Sekolah di SMK Mutiara Qolbu Cianjur, dan dihadiri oleh para guru di sekolah tersebut.

Kegiatan ini sangat penting mengingat tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Cilaku masih tergolong tinggi, dengan angka kecelakaan dan fatalitas korban laka yang cukup memprihatinkan. Diharapkan, melalui edukasi ini, para guru dapat menyosialisasikan pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada siswa. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya. “Mari bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang lebih aman dengan menumbuhkan budaya keselamatan berlalu lintas”, tutup Dentino.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Samsat Depok Koordinasi Dan Lakukan Door To Door Ke Koperasi Angkutan Sinar Depok
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:48 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:47 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:08 WIB

Trending di Headline