BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi telah melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2024 yang bertujuan untuk meninjau pencapaian target dan meningkatkan kualitas layanan kepada Masyarakat pada hari Rabu, 22 Januari 2025. Acara ini dihadiri oleh para penanggung jawab dari masing-masing bidang, yaitu Bidang Pendapatan, Bidang Pelayanan, serta Bidang Keuangan dan Umum.
Dalam rapat ini, masing-masing bidang menyampaikan laporan kinerja terkait realisasi target, tantangan yang dihadapi, dan langkah strategis untuk peningkatan di masa mendatang.
Bidang Pendapatan membahas realisasi penerimaan iuran wajib dan SWDKLLJ, sekaligus mengevaluasi strategi optimalisasi penerimaan. Bidang Pelayanan menyoroti efektivitas penanganan klaim korban kecelakaan, termasuk durasi penyelesaian klaim dan upaya meningkatkan kepuasan masyarakat. Sementara itu, Bidang Keuangan dan Umum mengevaluasi efisiensi penggunaan anggaran, pengelolaan aset, dan akuntabilitas dalam operasional organisasi.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan Jasa Raharja. “Melalui evaluasi ini, kami dapat memastikan bahwa setiap program berjalan sesuai dengan visi dan misi kami, yaitu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.
Rapat ini juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan menjadi panduan dalam menyusun rencana kerja untuk tahun berikutnya. Dengan sinergi antarbidang dan dukungan seluruh tim, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi optimis dapat terus meningkatkan kontribusinya bagi masyarakat.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





