Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Gita Marlina melakukan koordinasi dengan Dokter penangung jawab pasien RSUD Kota Bekasi dalam penyelesaian santunan pada hari Kamis, (23/01). Koordinasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam hal pelaksanaan penyaluran santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Metode  pengumpulan data dari berbagai sumber informasi diperlukan sebagai bukti bukti lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian santunan.  Meski setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan, namun ada pengecualian untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja namun akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Koordinasi ini adalah salah satu tugas Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pasien yang membutuhkan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perlindungannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Dorong Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Jasa Raharja Lakukan Pembinaan dan Evaluasi GCG di Kanwil NTT
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Digitalisasi Pelayanan Jadi Kunci Jasa Raharja Hadir Lebih Cepat bagi Korban Kecelakaan

1 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Gerak Cepat, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Pakenjeng Garut

30 Juni 2026 - 08:08 WIB

Jelang Libur Sekolah, Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Kota Cimahi Gelar Ramp Check untuk Pastikan Keselamatan Angkutan Umum

30 Juni 2026 - 08:03 WIB

Trending di Headline