BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Gita Marlina melakukan koordinasi dengan Dokter penangung jawab pasien RSUD Kota Bekasi dalam penyelesaian santunan pada hari Kamis, (23/01). Koordinasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam hal pelaksanaan penyaluran santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Metode pengumpulan data dari berbagai sumber informasi diperlukan sebagai bukti bukti lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian santunan. Meski setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan, namun ada pengecualian untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja namun akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.
Koordinasi ini adalah salah satu tugas Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pasien yang membutuhkan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perlindungannya.
PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.





