Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Koordinasi Dengan RSUD Kota Bekasi Dalam Hal Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Gita Marlina melakukan koordinasi dengan Dokter penangung jawab pasien RSUD Kota Bekasi dalam penyelesaian santunan pada hari Kamis, (23/01). Koordinasi ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab Jasa Raharja dalam hal pelaksanaan penyaluran santunan kepada korban/ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Metode  pengumpulan data dari berbagai sumber informasi diperlukan sebagai bukti bukti lain yang dianggap perlu dalam penyelesaian santunan.  Meski setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan santunan, apabila mengalami kecelakaan, namun ada pengecualian untuk korban kecelakaan tunggal di jalan raya tidak mendapat jaminan dari Jasa Raharja namun akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS.

Koordinasi ini adalah salah satu tugas Jasa Raharja untuk memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam memberikan perlindungan yang maksimal bagi pasien yang membutuhkan serta memastikan korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan hak perlindungannya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Karawang Bersama Mitra,Laksanakan Survey Jalur Mudik Lebaran Persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja dan INACA Dorong Literasi Keselamatan Penerbangan lewat Sosialisasi Nasional untuk Generasi Muda

11 Februari 2026 - 08:02 WIB

Operasi Gabungan di The Matic Majalaya, Samsat Rancaekek Perkuat Kepatuhan dan Keselamatan Berkendara

11 Februari 2026 - 07:58 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Gelar PPKL dan Penandatanganan Komitmen Bersama di SMK Guna Dharma Nusantara Cicalengka

11 Februari 2026 - 07:52 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersama Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Laksanakan Opsus di Wilayah Bandung Selatan

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Tim Gabungan Gelar Ramp Check dan Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi di Cikopo Purwakarta

10 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dihadiri Bupati Sumedang, Opsgab Pajak Kendaraan di PPS Dorong Tertib Administrasi dan Lalu Lintas

10 Februari 2026 - 07:48 WIB

Trending di Headline