Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut


					Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Garut Sosialisasikan Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Intan Garut Perbesar

BANDUNG – Bertempat di Radio Intan Garut Telah dilakukan Giat Talkshow bersama  Pusat P3D Wilayah Garut Yang Diwakili Oleh  Andri Wijaya,S.STP,MM selaku Kepala Seksi Pendataan dan Pendapatan , Kanitregident yang diwakili oleh  Aipda Tete Ade Kustani selaku BAUR STNK, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari,S.E,CRMO mengenai Program Akhir Tahun Pajak PKB, SWDKLLJ dan Bebas Bea Balik Nama pada hari Senin, (09/12).

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan pada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai program Program Akhir Tahun 2024, Khususnya bagi Masyarakat di Kabupaten Garut. Pada Kesempatan ini Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Nia Purnamasari,S.E,CRMO turut mensosialikan terkait Peran dan Pentingnya SWDKLLJ di masyarakat.

Semoga dengan diadakannya Sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Turut dalam Giat Rapat Koordinasi Road Safety Partnership Action (RSPA) Tahun 2024
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 09:39 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 12:24 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 12:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 12:07 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 03:40 WIB

Wamen BUMN Dony Oskaria, Puji Kolaborasi Tim Pembina Samsat Nasional dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan

8 Januari 2025 - 04:05 WIB

Trending di Featured