Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda Samsat Bandung I Rancaekek


					Koordinasi Jasa Raharja dengan Bapenda Samsat Bandung I Rancaekek Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu (4/12), Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek Nenden Heniwati, SE, dalam rangka optimalisasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung I Rancaekek.

Dalam koordinasi tersebut membicarakan evaluasi Program Pemutihan yang telah berjalan mulai tanggal 1 Oktober – 30 November 2024 serta perpanjangan Program Pemutihan dari tanggal 1 Desember – 23 Desember 2024, serta peningkatan pelayanan bagi masyarakat dalam mempermudah pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung.

Jasa Raharja merupakan perusahaan milik negara yang memiliki tugas pokok yaitu melaksanakan pengutipan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dikutipnya SWDKLLJ dari setiap pemilik kendaraan bermotor di kantor Bersama samsat melalui integrasi yang baik antara Kepolisian, Badan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, Dimana dana SWDKLLJ tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas.

“Semoga sinergi dengan mitra kerja terus terjalin dengan baik, dan dapat berkontribusi dalam setiap kegiatan-kegiatan yg dilaksanakan bersama dalam upaya peningkatan penerimaan samsat terutama pada sektor SWDKLLJ Jasa Raharja” tutup Weny.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bogor Menggelar Safety Campaign Dengan Melibatkan Perangkat Kecamatan Sukmajaya Sebagai Agen Keselamatan
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi Dan Pembagian Flyer Gebyar Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Di Lapangan Dadaha Kota Tasikmalaya

20 Juni 2026 - 19:48 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Jasa Raharja Jawa Barat Dukung Ditlantas Polda Jabar Gelar “Polantas Menyapa Ojol Kamtibmas” untuk Perkuat Keselamatan Transportasi

19 Juni 2026 - 21:27 WIB

Komitmen Pelayanan Terbaik, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Lakukan Kunjungan Korban Laka Lantas

19 Juni 2026 - 21:14 WIB

Gali Potensi Opsen Pajak, Tim Samsat Induk Indramayu I Bersama Bapenda Gelar Operasi Kepatuhan di Indramayu dan Sindang

19 Juni 2026 - 19:41 WIB

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:02 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Trending di Headline