Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Featured WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Sosialisasi Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan di Radio Kei Love FM Tasikmalaya Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa Tanggal 03 Desember 2024, Jasa Raharja Tasikmalaya turut dalam Sosialisasi Program Promo Akhir Tahun Pajak Kendaraan Bermotor di Radio Kei Love FM Tasikmalaya dengan nara sumbernya Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, Kepala Pusat P3DW Kota Tasikmalaya Yana Suristriawan dan Kanit Regident Polres Tasikmalaya Kota IPTU Dedih Kusmayadi.

Selain itu, Amnan Ghozali juga menjelaskan tentang peran dan fungsi Jasa Raharja sekaligus apa saja manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang pengutipannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Bersama Samsat. Kemudian, Amnan juga menjelaskan terkait mekanisme pengurusan santunan Jasa Raharja kepada para pendengar Radio Kei Love FM Tasikmalaya. Semoga informasi melalui siaran Radio tersebut dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat khususnya wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya untuk segera memanfaatkan program tersebut. Disampaikan pula himbauan keselamatan di jalan raya, dengan harapan dapat mengurangi korban kecelakaan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Upaya Peningkatan Pelayanan Korban Laka Lantas, Jasa Raharja Karawang Sosialisasi ke RSUD Jatisari Karawang
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline