Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi


					Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi Perbesar

BANDUNG – Dalam melakukan verifikasi data wajib pajak kendaraan bermotor, koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU). KTMDU atau Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang adalah kendaraan bermotor yang tidak melakukan kewajiban Regident dan belum membayar PKB dan SWDKLLJ.

Kolaborasi Petugas Jasa Raharja, Agufrino bersama mitra Kepolisian, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, POM dan P3D Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran ke perusahaan- perusahaan yg berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada hari Senin, Tanggal 18 November 2024.

Tim penelusur memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Wilayah Katapang
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekda Jabar Perintahkan Pembentukan Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Camat hingga Kepala Dinas Diminta Turun Langsung

26 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Pengurus INAKI Jawa Barat Periode 2026–2029 Resmi Dikukuhkan, Perkuat Profesionalisme Analis Kebijakan

26 Oktober 2026 - 07:25 WIB

Pemprov Jabar Raih Predikat Terbaik I dalam Penghargaan Pembangunan Daerah 2026

26 Oktober 2026 - 07:21 WIB

Tingkatkan Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, Jasa Raharja Bersama P3D Kota Tasikmalaya Hadirkan Layanan Samsat Subuh Si Jago di Pasar Geger Noong

23 Oktober 2026 - 06:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Polres Cimahi Hadir di Daerah Rawan Laka, Tebarkan Pesan Keselamatan kepada Pengguna

26 September 2026 - 08:23 WIB

Pemda Provinsi Jabar Tutup Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung

21 September 2026 - 12:20 WIB

Trending di Uncategorized