Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung


					Jasa Raharja Bersama Samsat Sukaraja Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Bebas Denda PKB & SWDKLLJ di Kecamatan Pageurageung Perbesar

TASIKMALAYA – Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja Tasikmalaya, Arief Rahardjo bersama Kasie Bidang Pendapatan Samsat Sukaraja Ruswandi Purnomo Kelana telah melaksanakan kegiatan sosialisasi program bebas pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) di Desa Puteran, Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya (19/11/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program keringanan pajak kendaraan bermotor, termasuk pembebasan denda pajak dan SWDKLLJ yang sedang diberlakukan. Dalam sosialisasi tersebut, warga mendapatkan pemahaman terkait manfaat membayar pajak tepat waktu dan pentingnya SWDKLLJ sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Puteran dan sekitarnya dapat memanfaatkan program bebas pajak tersebut dengan sebaik-baiknya.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Optimalkan Pelayanan Bagi Korban Laka, Jasa Raharja & Rs Kasih Bunda Sepakat Tingkatkan Kerjasama Bandung – 14 September 2023
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Fokus Rampungan Pemenuhan Layanan Dasar dan Konektivitas Wilayah di 2027

28 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan II 2026 Tumbuh 5,73 Persen Lebih Tinggi Dibanding nasional

28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

KDM Komitmen Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat, target 3 Tahun Rampung

28 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Kabar baik, Harga Sejumlah Kebutuhan {Pokok Turun. Jabar Deflasi 0,055 Persen

28 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Langkah Pemprov Jawa Barat Selenggarakan MTQ

28 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gubernur KDM Resmikan Pembangunan PSEL Legok Nangka Bukti Serius Tangani Sampah

28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Uncategorized