Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Uncategorized WIB

Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan


					Sosialisasi Peran Jasa Raharja dan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Perbesar

BEKASI – Hari Rabu, Tanggal 13 Nopember 2024 Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Tim Pembina Samsat Kota Bekasi mengadakan sosialisasi tentang tugas pokok Jasa Raharja dan Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 di Kantor Kelurahan Padurenan Bekasi.

Kedatangan Tim Pembina Samsat Bekasi di sambut hangat oleh Ibu Lurah Haryati Martina S. STP M.A dan warga Padurenan. Perwakilan dari Jasa Raharja, Fitri Budi Utami memberikan pemahaman mengenai prosedur pengurusan santunan Jasa Raharja dan manfaat membayar SWDKLLJ secara tepat waktu serta pentingnya berkendara dengan aman agar terhindar dari kecelakaan yang dapat menimbulkan hal-hal yang merugikan. Diharapkan Sosialisasi ini dapat disampaikan kepada keluarga di rumah agar lebih patuh melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ”.

Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder lainnya seperti Kepolisian, Dukcapil, Rumah Sakit dan BPJS”

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kundenservice Vonseiten Vulkan Vegas Casino
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KDM Fokus Rampungan Pemenuhan Layanan Dasar dan Konektivitas Wilayah di 2027

28 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Ekonomi Jabar Triwulan II 2026 Tumbuh 5,73 Persen Lebih Tinggi Dibanding nasional

28 Agustus 2026 - 09:21 WIB

KDM Komitmen Seluruh Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat, target 3 Tahun Rampung

28 Agustus 2026 - 09:15 WIB

Kabar baik, Harga Sejumlah Kebutuhan {Pokok Turun. Jabar Deflasi 0,055 Persen

28 Agustus 2026 - 09:08 WIB

Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Apresiasi Langkah Pemprov Jawa Barat Selenggarakan MTQ

28 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Gubernur KDM Resmikan Pembangunan PSEL Legok Nangka Bukti Serius Tangani Sampah

28 Agustus 2026 - 08:58 WIB

Trending di Uncategorized