Menu ✖

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

  Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat


					   Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja melalui program Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) mengajak para pengajar di SMAN 2 Cikarang Barat sebagai pelopor yang memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024. Tujuan dari Program ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, berdasarkan data yang diperoleh dari Jasa Raharja Bekasi pada tahun 2024 sampai dengan bulan September terdapat 32,66% korban yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo, yang diwakili oleh Petugas Bidang Pelayanan, Sapta Hadiwinata memberikan sosialisasi kepada para guru guru yang mengajar di SMAN 2 Cikarang Barat hal ini sejalan dengan program Jasa Raharja menjadikan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang nantinya para guru bisa mengedukasi kepada murid tentang pentingnya berkeselamatan lalu lintas.

Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja Bekasi berkesempatan mengedukasi langsung pelajar SMAN 2 Cikarang Barat tentang pentingnya budaya berkendara dan berlalulintas, sosialisasi ini berlangsung atas Kerjasama Polres Metro Bekasi, Jasa Raharja Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Jasa Raharja Pastikan Penumpang Angkutan Umum Terlindungi Tertib Uji Petik di Terminal Kota Bekasi
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

23 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Tingkatkan Kepedulian terhadap Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Tasikmalaya Sosialisasikan Program PPKL kepada Guru SMA Negeri 1 Sindangkasih, Ciamis

23 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Trending di Headline