Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pembayaran Pajak Online di Terminal Klari Karawang


					Jasa Raharja Karawang Sosialisasikan Pembayaran Pajak Online di Terminal Klari Karawang Perbesar

KARAWANG – Jasa Raharja Perwakilan Karawang bersama mitra terkait melakukan sosialisasi dengan membagikan flyer tentang Keselamatan Bertransportasi dan Pembayaran Pajak Online kepada masyarakat yang ada disekitar di Terminal Klari Karawang, Rabu (25/09).

Dalam kegiatan tersebut disampaikan manfaat melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor secara online dengan menggunakan aplikasi SIGNAL maupun aplikasi Sapawarga. Dengan menggunakan aplikasi tersebut pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Karawang Bapak Benny Adi putra, menghimbau kepada para wajib pajak agar tetap taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan sebelum jatuh tempo serta selalu mentaati peraturan lalu lintas.

Dalam kesempatan yang sama turut disampaikan juga informasi mengenai aplikasi JRku, JR Safety Road dan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta lebih patuh dalam berlalulintas.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Bekasi Bersama Mitra Kerja Terkait adakan Layanan Kesehatan di Pos Pelayanan Terpadu Kedung Waringin Kabupaten Bekasi
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline