Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Senin, 23 September 2024, Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara penyebrang jalan dan sepeda motor, di Kecamatan Cihampelas Kab Bandung Barat. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang hendak berangkat menuju kajian di Mesjid di daerah Bandung menyebrang jalan dan tertabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan korban jatuh meninggal dunia. Korban tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di daerah Kelurahan Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline