Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat


					Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Hari Senin, 23 September 2024, Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara penyebrang jalan dan sepeda motor, di Kecamatan Cihampelas Kab Bandung Barat. Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang hendak berangkat menuju kajian di Mesjid di daerah Bandung menyebrang jalan dan tertabrak oleh sepeda motor yang mengakibatkan korban jatuh meninggal dunia. Korban tinggal tak jauh dari lokasi kejadian di daerah Kelurahan Cihampelas Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas unit Laka Polres Cimahi, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Padalarang, Windy Prawita, langsung melakukan Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

Dalam kesempatan tersebut, Hendriawanto selaku Kepala Cabang Utama Jawa Barat melalui Windy, petugas Samsat Padalarang menyampaikan turut berbela sungkawa dan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. “Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapatkan ketabahan”, ungkap Windy. Windy pun menghimbau kepada pengguna jalan raya untuk senantiasa mentaati Peraturan Lalu Lintas, berhati hati di jalan, mengutamakan keselamatan dan memastikan kelaikan kendaraan serta memenuhi kewajiban membayar Pajak dan SWDKLLJ bagi pemilik kendaraan bermotor.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Kunjungan ke Rumah Sakit Guna Tingkatkan Sinergi dan Pelayanan Korban Kecelakaan
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jawa Barat Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Dayeuh Kolot

6 Februari 2026 - 11:13 WIB

Jasa Raharja Hadir di Apel Persiapan Pengamanan Lebaran 2026 Wilayah Jawa Timur, Perkuat Sinergi Pengamanan Periode Arus Mudik dan Balik

6 Februari 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Gelar Aksi Nasional ‘Glow Up Lingkungan: Bersih Itu Keren!’, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

6 Februari 2026 - 08:07 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Bersama Polda Jabar dan Jasa Marga Laksanakan Penempelan Stiker Reflektif dalam Giat Ramcheck di Rest Area KM 125

6 Februari 2026 - 07:34 WIB

https://www.beritain.id/perkuat-sinergi-lintas-sektor-jasa-raharja-jawa-barat-gelar-fkll-bahas-penanggulangan-kecelakaan-di-wilayah-rawan-laka-bandung-barat/

6 Februari 2026 - 07:30 WIB

PT Jasa Raharja Gelar Program “Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas” di SMK Negeri 7 Jatiasih

5 Februari 2026 - 23:27 WIB

Trending di Headline