Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Tertemper Kereta Api KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kabupaten Bandung Lakukan Survey Kebenaran Kasus Tertemper Kereta Api KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero Kabupaten Bandung Perbesar

KABUPATEN BANDUNG – Kecelakaan kereta api dengan pejalan kaki kembali terjadi, tepatnya pada tanggal 17 September 2024 di KM. 193+5 Petak Nagrek – Lebakjero Kabupaten Bandung. Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang mengalami luka berat dan meninggal dunia pada tanggal 18 September 2024 di RS Al Islam Bandung.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Petugas laka lantas Polsek Nagrek, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Weny Purnamasari melakukan Survey ke TKP untuk memastikan Kebenaran Kasus Kecelakaan tersebut. Dengan dapat dipastikannya kebenaran kasus kecelakaan tersebut dan korban terjamin oleh Jasa Raharja, maka Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kolaborasi Civitas Akademik Universitas Muhamadiyah Sukabumi dengan Tim Pembina Samsat Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Bandung Kurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Lewat Program PPKL di SMA Angkasa Bandung

3 Juni 2026 - 14:39 WIB

Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Sosialisasi Opsen Pkb, Opsen Bbnkb, Dan Swdkllj Digelar Di Universitas Singaperbangsa Karawang

2 Juni 2026 - 14:36 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Operasi Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Pagaden Subang

2 Juni 2026 - 14:33 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Sahate

2 Juni 2026 - 14:28 WIB

Jasa Raharja Bekasi Koordinasi Kemitraan Strategis dalam Penanganan dan Pencegahan Laka dengan PT. KAI (Persero)

2 Juni 2026 - 14:21 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Ikuti Operasi Gabungan dan Berikan Apresiasi kepada Wajib Pajak

2 Juni 2026 - 08:38 WIB

Trending di Headline