Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Tim Pembina Samsat Soreang Melaksanakan Kegiatan Operasi Khusus Untuk Tingkatkan Pendapatan  Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ


					Tim Pembina Samsat Soreang Melaksanakan Kegiatan Operasi Khusus Untuk Tingkatkan Pendapatan  Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Perbesar

SOREANG – Pelaksana Administrasi  Samsat Outlet Pangalengan, Mirna Rosa Indah bersama Tim Pembina Samsat Soreang dan PPPD Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan Kegiatan Operasi Khusus Untuk Meningkatkan Pendapatan  Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ di PT Ventela yang berada di Wilayah Kecamatan Soreang pada hari Jumat, Tanggal 13 September 2024

Kegiatan Operasi Khusus ini untuk mengkonfirmasi data kendaraan yang ada di Samsat dengan data kendaraan yang dimiliki perusahaan. Jika kendaraan sudah dijual agar dilakukan proteksi/blokir kepemilikan kendaraan agar tidak menjadi tunggakan pajak perusahaan dan jika kendaraan masih dimiliki perusahaan agar segera melakukan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ.

Dalam kesempatan tersebut, Mirna menyampaikan kepada perusahaan bahwa pentingnya pajak untuk Pembangunan Jawa Barat, Santunan Kecelakaan Lalu Lintas itu bersumber dari SWDKLLJ yang dibayarkan Masyarakat tiap tahun di Samsat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Sekretaris Dpd Organda Provinsi Jawa Barat
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Potensi Melimpah, Jeje Wiradinata Dorong Wisata Unggulan di Kabupaten Tasikmalaya

12 Oktober 2024 - 02:17 WIB

Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat

10 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Hadiri Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Jaringan dan Sinergi di Industri Asuransi

10 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University

9 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Interaktif Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Samsat Cianjur

9 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Anjangsana dengan Plt. Bupati Cianjur

9 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Trending di Headline