Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road


					Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road Perbesar

SUKABUMI -Dalam upaya meningkatkan penerimaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan memperkuat kesadaran akan keselamatan berkendara, Jasa Raharja Sukabumi melaksanakan kegiatan uji petik dan glorifikasi JR Safety Road di berbagai terminal dan pangkalan angkutan umum di wilayah Sukabumi dan Cianjur pada hari Kamis (12/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Teknik Abyasa bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama. Mereka memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi angkutan umum mengenai pentingnya ketertiban dalam pembayaran IWKBU, serta memberikan informasi tentang keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong para pengemudi untuk selalu mematuhi kewajiban mereka dan lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan glorifikasi aplikasi JR Safety Road, sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu meningkatkan keselamatan berkendara. Pengendara dan warga sekitar diberi penjelasan mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi ini, yang diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Kepala Perwakilan Sukabumi Hadiri Kegiatan Rekonsiliasi Data Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab Sukabumi
Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pelaksanaan Survei CX100 di PT Jasa Raharja Cabang Bandung

4 Juli 2026 - 15:54 WIB

Jasa Raharja Bersama McDonald’s Bandung Berikan Promo bagi Wajib Pajak Taat sebagai Bentuk Apresiasi

3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Railfans Cianjur Ajak Jasa Raharja Sukabumi, PT KAI, Polres Cianjur dan Dinas Perhubungan Kab Cianjur, Sosialisasi Perkuat Budaya Keselamatan di Perlintasan Sebidang

2 Juli 2026 - 15:33 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

2 Juli 2026 - 15:26 WIB

Konsolidasi DPD-DPC Satu Bali, Partai Rakyat Indonesia Siapkan Struktur Menuju Verifikasi Rapimnas Jakarta

2 Juli 2026 - 07:42 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara Bersama Grab Wilayah Cirebon

1 Juli 2026 - 20:42 WIB

Trending di Headline