Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road


					Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road Perbesar

SUKABUMI -Dalam upaya meningkatkan penerimaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan memperkuat kesadaran akan keselamatan berkendara, Jasa Raharja Sukabumi melaksanakan kegiatan uji petik dan glorifikasi JR Safety Road di berbagai terminal dan pangkalan angkutan umum di wilayah Sukabumi dan Cianjur pada hari Kamis (12/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Teknik Abyasa bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama. Mereka memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi angkutan umum mengenai pentingnya ketertiban dalam pembayaran IWKBU, serta memberikan informasi tentang keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong para pengemudi untuk selalu mematuhi kewajiban mereka dan lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan glorifikasi aplikasi JR Safety Road, sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu meningkatkan keselamatan berkendara. Pengendara dan warga sekitar diberi penjelasan mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi ini, yang diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Dengan Pertamina
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Potensi Melimpah, Jeje Wiradinata Dorong Wisata Unggulan di Kabupaten Tasikmalaya

12 Oktober 2024 - 02:17 WIB

Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat

10 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Hadiri Indonesia Rendezvous 2024, Jasa Raharja Komitmen Perkuat Jaringan dan Sinergi di Industri Asuransi

10 Oktober 2024 - 06:43 WIB

Tim Pembina Samsat Rancaekek Sosialisasikan Program Relaksasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Di Ma’soem University

9 Oktober 2024 - 09:41 WIB

Jasa Raharja Turut dalam Kegiatan Talkshow Interaktif Gebyar Pemutihan Pajak Tahun 2024 Samsat Cianjur

9 Oktober 2024 - 09:34 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Anjangsana dengan Plt. Bupati Cianjur

9 Oktober 2024 - 09:29 WIB

Trending di Headline