Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road


					Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road Perbesar

SUKABUMI -Dalam upaya meningkatkan penerimaan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) dan memperkuat kesadaran akan keselamatan berkendara, Jasa Raharja Sukabumi melaksanakan kegiatan uji petik dan glorifikasi JR Safety Road di berbagai terminal dan pangkalan angkutan umum di wilayah Sukabumi dan Cianjur pada hari Kamis (12/9). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pelaksana Administrasi Teknik Abyasa bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Cianjur, Gian Pratama. Mereka memberikan edukasi langsung kepada para pengemudi angkutan umum mengenai pentingnya ketertiban dalam pembayaran IWKBU, serta memberikan informasi tentang keselamatan berkendara dan berlalu lintas. Edukasi ini diharapkan dapat mendorong para pengemudi untuk selalu mematuhi kewajiban mereka dan lebih peduli terhadap keselamatan di jalan raya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan glorifikasi aplikasi JR Safety Road, sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu meningkatkan keselamatan berkendara. Pengendara dan warga sekitar diberi penjelasan mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi ini, yang diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan lalu lintas yang lebih aman.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Kembali Selenggarakan Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (FKLLAJ) di Wilayah Kabupaten Cianjur
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat(Ppgd) Di Daerah Rawan Kecelakaan Wilayah Karawang

14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Jasa Raharja Laksanakan Kegiatan Customer Relationship Management (CRM) ke PT Gapuraning Rahayu Kabupaten Ciamis

14 Maret 2025 - 15:39 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dalam Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

14 Maret 2025 - 15:36 WIB

Jasa Raharja Cabang Bogor Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) untuk Keselamatan Transportasi di Depok

14 Maret 2025 - 15:30 WIB

Jasa Raharja Bekasi Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (Ppgd) Di Titik Rawan Terjadi Kecelakaan Lalu-Lintas

14 Maret 2025 - 15:26 WIB

Apresiasi Bagi Wajib Pajak Yang Taat Membayar Pkb Dan Swdkllj Tepat Waktu

14 Maret 2025 - 15:23 WIB

Trending di Headline