Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya


					Jasa Raharja Tasikmalaya Hadiri Kegiatan Anev Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan Di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Perbesar

TASIKMALAYA – Kepala Jasa Raharja  Perwakilan Tasikmalaya Amnan Ghozali, bersama Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sukaraja Susatria Sambasri dan TK II Ida Harjuno menghadiri kegiatan Analisa dan Evaluasi Penanganan Ruas Jalan Rawan Kecelakaan pada Ruas Jalan BTS Garut/Tasikmalaya – Singaparna berlokasi di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis, (12/11).

Kehadiran Jasa Raharja dalam acara ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung upaya keselamatan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah tersebut. Kegiatan yang di selenggarakan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat ini, dihadiri oleh Sekdis Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tasikmalaya Ibu Euis Sintawati, SE, M. Si, Kabid Jalan dan Lalin Kabupaten Tasikmalaya Eka Prasetya Esabara, S. STP, M. Si dan Kanit Kamsel Polres Kabupaten Tasikmalaya Ipda Wahab. Tujuan dari kegiatan ini diantaranya untuk merumuskan solusi dan strategi yang efektif dalam menangani titik – titik rawan kecelakaan guna menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi masyarakat.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Cabang Sukabumi Perkuat Sinergi dalam Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan Klinik Satkes Setukpa
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Kota dan Kabupaten Sukabumi Gelar Samsat Night dan Samsat Sangkuriang, Permudah Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

18 April 2026 - 11:42 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Lakukan Survey Ahli Waris Korban Laka Lantas di Nagreg

17 April 2026 - 07:34 WIB

Audiensi Kepala CabangJasa Raharja Bekasi Dengan Walikota Bekasi Berdiskusi Optimalisasi Implementasi UU HKPD & Strategi Preventif Kecelakaan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:29 WIB

Sinergitas Jasa Raharja Dalam Kegiatan FKLL Bersama Stakeholder Pilar Keselamatan Lalu Lintas

16 April 2026 - 11:15 WIB

Peningkatan Kesiapsiagaan Masyarakat, Pelatihan Pertolongan Gawat Darurat Digelar di Desa Wadas

16 April 2026 - 08:47 WIB

Trending di Headline