Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya


					Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya Perbesar

MAJALAYA – PT Jasa Raharja adalah Perusahaan Asuransi Sosial yang diamanahkan oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada setiap penumpang Kendaraan Bermotor dan Angkutan Umum dari resiko kecelakaan selama dalam perjalanan sebagaimana yang diatur dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (IWKBU) dan UU No 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Di dalam Undang-undang No 34 Tahun 1964 menyebutkan bahwa “Dana” ialah Dana yang terhimpun dari Sumbangan Wajib, yang dipungut dari Pemilik/Pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan di Samsat dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan dari kecelakaan lalu lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.

Untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat akibat kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan Pendapatan Provinsi Jawa Barat dari sektor Pajak Kendaraan bermotor serta memberikan kesadaran bagi Masyarakat khususnya Wajib Pajak dalam hal pembayaran PKB dan SWDKLLJ maka perlu dilakukan kolaborasi dengan berbagai pihak.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pembina Samsat Rancaekek pada hari Rabu (11/09) melakukan penandatanganan komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya yang dihadiri oleh Weny Purnamasari selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Rancaekek, Nenden Heniwati selaku Kepala P3DW Bandung I Rancaekek, AKP Dini Kulsum selaku Kanit Regident Satlantas Polresta Bandung dan Deyna Wahyu Kharismawan selaku Pemimpin Cabang BJB Majalaya.

Dalam komitmen bersama tersebut tertuang bahwa seluruh pegawai BJB Kantor Cabang Majalaya siap untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, serta senantiasa taat dan patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), baik untuk kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Tingkatkan Silaturahmi Perusahaan dan Kepatuhan Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak Laksanakan Operasi Khusus (Opsus) SUKABUMI - Guna meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dan menekan angka KBMDU dan KTMDU, Tim Pembina Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak melaksanakan kegiatan Operasi Khusus (Opsus) ke PT. GSI Sukalarang dan PT. Pratama Abadi Industri (JX), (23/10). Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Staf Administrasi TK I Bidang Pelayanan Jasa Raharja Sukabumi Dentino R. Wibowo, Kepala P3D Wilayah Kab. Sukabumi I Agus Sutrisna, dan Baur STNK Samsat Cibadak Kota Aiptu Hikmatuloh. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dan terjadwal dengan tujuan akhir yaitu menurunnya angka KBMDU dan KTMDU di wilayah Samsat Cibadak, serta Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan mulai dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023, sekaligus menjaga koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja perusahaan khususnya jika terdapat kendala dalam hal pembayaran PKB serta SWDKLLJ. manfaatkan program pemutihan ini, segera datang ke SAMSAT terdekat untuk melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, 5 tahunan dan Melakukan Balik nama Kendaraan Bermotor nya menjadi milik pribadi, pungkas Dentino. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Samsat Ciamis Laksanakan Kegiatan Door to Door (DTD) ke Kopja Sonya Wahana Cakti Kabupaten Ciamis

30 Juni 2026 - 09:08 WIB

Edukasi Keselamatan Lalu Lintas dan Layanan Digital, Jasa Raharja Cabang Cirebon Glorifikasi Fitur Lapor Laka JRku dan Membagikan Buku Saku Ojol Nusantara di Kantor Maxim Kota Cirebon

28 Juni 2026 - 09:23 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kantor Dishub Kab Cirebon

28 Juni 2026 - 09:21 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

28 Juni 2026 - 09:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Cabang Cirebon Sosialisasikan Teknis Penjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon

27 Juni 2026 - 10:09 WIB

Perkuat Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Soekarno Hatta Lakukan Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ di Jalan Raya

26 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di Headline