Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Lakukan Preventif Kecelakaan di Titik Rawan Laka, Jasa Raharja & Satlantas Polresta Bandung Lakukan pemasangan Spanduk Pesan Keselamatan


					Lakukan Preventif Kecelakaan di Titik Rawan Laka, Jasa Raharja & Satlantas Polresta Bandung Lakukan pemasangan Spanduk Pesan Keselamatan Perbesar

BANDUNG – Hari Selasa, tanggal 10 September 2024, Kepala Sub Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Ibu Rosita Hulima didampingi Mobile Service Kantor Cabang, Sdr M Sandra Satriadi  bersama dengan Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung melakukan pemasangan Spanduk berupa pesan keselamatan sebagai salah satu upaya pencegahan kecelakaan di wilayah Kabupaten Bandung.

Pemasangan Spanduk tersebut disepakati dipasang pada lokasi titik rawan kecelakaan lalu lintas yaitu di jalan Raya – Bandung Garut, tepatnya di Kecamatan Cicalengka dan Nagreg dimana pengemudi kendaraan yang melintasi kawasan tersebut biasanya melaju dengan kecepatan tinggi.

Semoga dengan adanya pemasangan Spanduk pesan keselamatan dan juga penempelan stiker himbauan hati hati di jalan tersebut, masyarakat maupun pengemudi yang melintas dapat lebih berhati-hati sehingga dapat meminimalisir terjadinya tingkat kecelakaan lalu lintas dan menurunnya fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Diharapkan dengan pemasangan spanduk ini upaya pencegahan kecelakaan secara terpadu dapat menurunkan jumlah kejadian dan jumlah korban laka khususnya di wilayah Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan tersebut, Rosita berpesan untuk selalu berhati-hati dijalan.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Jasa Raharja Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Survey Biaya Rawatan di Rumah Sakit Dadi Keluarga Ciamis

31 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Lebakmuncang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung

31 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat, Tim Samsat Induk Indramayu dan Haurgeulis Gencarkan Operasi Pemeriksaan Pajak

31 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Tembus Rp2,1 Triliun, Bapenda Kota Bandung Optimis Target Raihan Pajak Tercapai

30 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Survei 2025: Kepercayaan Stakeholders Menguat, Kepuasan terhadap Jasa Raharja Capai 95,01%

30 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Purwakarta bersama Polres dan Dishub Subang gelar Ramp Check di Terminal Subang demi Keselamatan Penumpang

29 Agustus 2026 - 14:31 WIB

Trending di Headline