Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta


					Jasa Raharja Purwakarta melakukan Pernyataan Komitmen Bersama dengan RS Abdul Radjak Purwakarta Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka peningkatan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di wilayah Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta.

 Kepala Jasa Raharja perwakilan Purwakarta, Arvian Riza Yudhawan, melakukan penandatanganan pernyataan Komitmen Bersama dengan mitra kerja tentang tertib administrasi pembayaran Pajak kendaraan bermotor baik kendaraan dinas maupun kendaraan yang dimiliki oleh para karyawan pada hari Selasa, (10/09). Pernyataan Komitmen Bersama mitra ini dilakukan dengan RS Abdul Radjak Purwakarta.

Arvian Riza Yudhawan menjelaskan, bahwa Pernyataan Komitmen Bersama ini sebagai salah satu bentuk dukungan mitra Jasa Raharja untuk lebih tertib dalam pembayaran Pajak Kendaraan yang manfaatnya dapat dirasakan  oleh masyarakat.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis Jasa Raharja dalam memperkuat hubungan dengan mitra sekaligus mendukung dalam peningkatan penerimaan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Transportasi Pada Masa Libur Nyepi, Jasa Raharja Gelar Pemeriksaan & Pengobatan Gratis di Rest Area
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pembinaan dan Sosialisasi Divisi Human Capital PT Jasa Raharja di Kantor Wilayah Utama Jawa Barat

12 Februari 2025 - 06:37 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Melaksanakan Forum LLAJ Tingkat Kota Sukabumi

11 Februari 2025 - 06:55 WIB

Sinergi Jasa Raharja dan Satlantas Polres Cianjur untuk Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas

11 Februari 2025 - 06:47 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Turut Serta dalam Operasi Pajak Kendaraan Bermotor

11 Februari 2025 - 06:37 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Turut Serta Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

10 Februari 2025 - 12:25 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan LODAYA 2025 DI POLRES SUBANG

10 Februari 2025 - 12:21 WIB

Trending di Headline