Menu

Mode Gelap
Jasa Raharja Bersama Mitra Kerja Terkait Lakukan Sosialisasi Layanan Samsat Tugas dan Fungsi Jasa Raharja di Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Operasi Gabungan Bulan Sadar Pajak oleh Tim Samsat Cimahi di Alun-Alun Kota Cimahi: Terjaring Lebih dari 250 Kendaraan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan ke PT Lestari Mahaputra Buana Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Melakukan Kunjungan Ke PT Royal Abadi Sejahtera PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Kembali Laksanakan Kegiatan Jasa Raharja mengajar bersama Universitas Indonesia Membangun (INABA)

Headline WIB

Jasa Raharja Turut Sukseskan Kegiatan Road Safety Partnership Action (RSPA) di Polres Metro Bekasi


					Jasa Raharja Turut Sukseskan Kegiatan Road Safety Partnership Action (RSPA) di Polres Metro Bekasi Perbesar

BEKASI – Hari Selasa Tanggal 03 September 2024. Bertempat di Ruang ETLE Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi Priatmojo memenuhi undangan Kasat LantasPolres Metro Bekasi Kompol Nopta Histaris Suzan untuk menghadiri Rapat penyampaian program RSPA.

RSPA (Road Safety Partnership Action) merupakan salah satu program unggulan Korlantas Polri yang dimaksudkan untuk membangun kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan dalam impelementasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergitas semua pemangku kepentingan. Kami mengajak seluruh stakeholder dalam melakukan kerjasama dan kemitraan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan jelas Kasat Lantas.

Bentuk sinergitas antar stake holder sesuai tugas dan fungsi masing – masing intansi sangat penting dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas, menekan angka kecelakaan lalu lintas dan juga penanganan secara benar jika memang terjadi kasus laka lantas. Jasa Raharja selain menjalankan tugas menyerahkan santunan bagi korban kecelakaan sebagaimana yang diamanatkan langsung oleh pemerintah, juga memiliki tugas untuk upaya pencegahan laka lantas tutup Priatmojo.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Pembayaran Pajak, Jasa Raharja Cirebon Hadiri Sosialisasi dan Edukasi Pajak
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tim Pembina Samsat Soreang Melaksanakan Kegiatan Operasi Khusus Untuk Tingkatkan Pendapatan  Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ

13 September 2024 - 05:12 WIB

Intensifkan Penerimaan IWKBU, Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Uji Petik dan Glorifikasi JR Safety Road

13 September 2024 - 04:37 WIB

Jasa Raharja Samsat Padalarang Jajaki Kerjasama Merchant Bersama Gerai Kopi Kenangan Padalarang

12 September 2024 - 12:54 WIB

Tim Pembina Samsat Rancekek Gelar Operasi Gabungan Untuk Optimalkan Kepatuhan Masyarakat Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor

12 September 2024 - 12:50 WIB

Jasa Raharja Samsat Rancaekek Lakukan Penandatanganan Komitmen dengan Bank BJB Cabang Majalaya

12 September 2024 - 11:47 WIB

Lakukan Sinergi, Direktur Operasional Jasa Raharja Audiensi Bersama Pj Gubernur Jawa Barat

12 September 2024 - 05:05 WIB

Trending di Headline